Skripsi adalah bentuk tugas akhir bagi mahasiswa program sarjana Jurusan Teknik Elektro. Ia merupakan bentuk karya ilmiah mahasiswa sebagai salah satu syarat untuk penyelesaian perkuliahan di Fakultas Teknik Untirta. Jurusan Teknik Elektro pada khususnya, mensyaratkan hasil akhir dari skripsi berupa sebuah produk karya ilmiah disertai dengan produk pendukung berupa perangkat lunak atau alat yang merupakan implementasi atau simulasi dari teori yang telah dibahas pada skripsi yang bersangkutan.
Skripsi dilaksanakan oleh mahasiswa atas bimbingan dosen pembimbing dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak ditandatanganinya SK pembimbing oleh Dekan FT Untirta. Apabila dalam waktu satu tahun tersebut mahasiswa belum menyelesaikan skripsi, maka dapat diperpanjang dengan pertimbangan penyesuaian penelitian dan/atau judul dengan pembimbing tetap sama atau berbeda.
Persyaratan
- Jumlah SKS yang telah diselesaikan (lulus) minimum 130 SKS
- Sudah menyelesaikan Kerja Praktek dan KKM
- Sedang atau telah mengambil mata kuliah Metode Penelitian
- Lulus mata kuliah umum yaitu Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaran, Pendidikan Agama I dan II dengan nilai minimal C
Seminar Proposal Skripsi
Proses Pengajuan Seminar proposal dapat melalui http://elektro.untirta.ac.id/meja
Panduan Seminar Proposal dapat dilihat pada tautan Panduan Seminar Proposal
Seminar Hasil Skripsi
Setelah skripsi diselesaikan oleh mahasiswa, maka skripsi harus diseminarkan dihadapan dosen dan mahasiswa dalam sebuah acara seminar hasil skripsi.Untuk dapat melakukan seminar hasil skripsi, mahasiswa harus melakukan prosedur berikut ini :
- Menyelesaikan bimbingan skripsi ditunjukkan dengan Form TA-02 (SISTA) terisi lengkap tandatangan beserta lampiran progres Skripsi (Download Form E5)
- Kartu Seminar Hasil Skripsi (Form E4) terisi bukti telah menghadiri seminar hasil skripsi sebanyak minimal 10 kali. Download Form E4
- Jurnal hasil skripsi format artikel Jurnal Ilmiah SETRUM. Link: jurnal.untirta.ac.id/index.php/jis
Seminar hasil skripsi dihadiri oleh dosen pembimbing yang bertindak sebagai pimpinan seminar hasil skripsi, mahasiswa sebagai peserta seminar minimal 10 orang, serta mahasiswa yang bersangkutan sebagai penyaji.
Sidang Skripsi
Setelah seminar hasil skripsi dilaksanakan, maka dapat dijadwalkan pelaksanaan sidang skripsi sebagai ujian untuk menilai skripsi yang bersangkutan. Sidang skripsi dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
- Transkrip nilai terbaru.
- Biodata peserta sidang (SISTA).
- KRS bukti mengontrak Skripsi.
- Form bimbingan Skripsi + Logbook ( Bagi Angkatan 2013).
- Berita acara seminar hasil + presensi + Printscreen meeting (zoom, google meet, dsb.) ketika seminar hasil berlangsung (bukti seminar hasil bagi yang melakukan via daring). Berita acara dan presensi peserta seminar hasil yang melakukan secara daring dibuat sesuai format TANPA tanda tangan.dosen.
- Form TA03 (SISTA)/ form pendaftaran sidang skripsi (lengkap).
- Sertifikat TOEFL
- SK bimbingan Skripsi.
- Keterangan bebas administrasi (warna merah).
Keterangan
- Semua berkas asli di scan dan dikirimkan ke email : [email protected] Diberi keterangan Nama, NIP dan Konsentrasi, dan Nama dosen pembimbing 1 dan 2.
- Apabila sudah mempunyai semua persyaratan lengkap (bukan versi darurat COVID-19)silahkan di scan dan dikirimkan semua.
- Bagi mahasiswa yang melakukan seminar hasil daring, silahkan dilakukan persyartan diatas
tanpa ada tanda tangan pembimbing. - Semua berkas sidang lengkap diproses kembali dengan tanda tangan basah setelah sidang
selesai. - Bagi mahasiswa yang kesulitan memenuhi dengan persyaratan diatas ( karena berada di zona
merah dll.) silahkan konsultasikan dengan Koordinator Skrisp
Sidang skripsi dipimpin oleh seorang ketua sidang dan dihadiri oleh dua orang penguji skripsi (ketua sidang dapat merangkap sebagai penguji) dan pembimbing skripsi. Dalam sidang skripsi akan ditentukan nilai mahasiswa yang merupakan rangkuman dari nilai pembimbing dan nilai penguji.
Darurat Covid-19
Dalam masa darurat Covid-19 maka alur pelaksanaan skripsi dapat dilihat pada flowchart berikut
Revisi Skripsi
Mahasiswa harus menyelesaikan revisi yang disepakati ketika sidang selambat-lambatnya dua minggu terhitung dari tanggal pelaksanaan sidang skripsi. Apabila dalam waktu dua minggu mahasiswa tidak dapat menyelesaikan revisi karena kelalaian mahasiswa maka dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa pengurangan nilai, penahanan hak-hak mahasiswa atau sidang ulang. Proses revisi dianggap selesai apabila semua pembimbing dan penguji telah membubuhkan tanda tangan pada lembar pengesahan skripsi.
Informasi lebih lengkap tercantum pada Panduan Skripsi JTE.